close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejagung memeriksa eks Dirut Jasa Marga, Desi Arryani, dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek Jalan Korupsi Tol Japek II. Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay
icon caption
Kejagung memeriksa eks Dirut Jasa Marga, Desi Arryani, dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek Jalan Korupsi Tol Japek II. Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay
Nasional
Rabu, 09 Agustus 2023 20:24

Korupsi Tol Japek II, Kejagung kembali periksa eks Dirut Jasa Marga

Bekas koruptor subkontraktor fiktif Waskita Karya ini sempat diperiksa pada 17 Juli lalu.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk 2016-2022, Desi Arryani, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Ia pernah diperiksa pada 17 Juli lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, penyidik pada hari ini (Rabu, 9/8) juga memeriksa Subtim Keselamatan dan Manajemen Lalu Lintas Kementerian Perhubungan (Kemenhub), HL, sebagai saksi pada kasus yang sama.

"Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," ucapnya dalam keterangannya.

Sebagai informasi, Desi Arryani pernah terlibat kasus korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif bersama 4 bekas pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yakni Fathor Rachman, Jarot Subana, Fakih Usman, dan Yuly Ariandi Siregar. Akibat perbuatannya, ia divonis 4 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam putusan yang dibacakan 26 April 2021, majelis hakim memutuskan Desi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp202 miliar secara bersama-sama. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baru 17 bulan menjalani masa hukuman, Desi Arryani menghirup udara bebas per 6 September 2022. Sebab, ia termasuk satu dari 23 narapidana korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat (PB).

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan